Uang palsu akan marak setelah Pemilu


WASPADAI PEREDARAN UANG PALSU MENJELANG PEMILU

Tidak menutup kemungkinan menjelang saat pencoblosan nanti uang palsu akan marak beredar dimasyarakat untuk kepentingan pemenangan pemilu. Untuk itu mari kita waspadai kemungkinan tersebut.

Politik uang sudah jelas dilarang dan termasuk dalam tindak pidana pemilu jika ini didapati dalam proses pemilu yang saat ini sedang berlangsung, apalagi hal ini dibarengi juga dengan tindak pidana mengedarkan uang palsu.

Dihimbau bagi masyarakat apabila nememukan kecurangan terhadap proses pemilu agar melapor ke Bawaslu di daerah masing-masing dan apabila terindikasi beredar uang palsu segera lapor ke Kepolisian agar dapat ditindak lanjuti.
 
 

Comments